Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Banggai pada Selasa (11/11) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini menjadi wadah penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.
Kegiatan ini membahas tiga rancangan penting yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Banggai, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2025–2029.
Rapat berlangsung dengan melibatkan jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bapemperda DPRD Kabupaten Banggai, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulteng. Pembahasan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan bahwa setiap rancangan memiliki dasar hukum yang kuat, sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung pembangunan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah berpijak pada koridor hukum nasional.
“Rancangan regulasi yang dibahas kali ini sangat strategis karena menyangkut kebijakan pangan, investasi, dan arah pembangunan daerah. Melalui harmonisasi, kita memastikan bahwa seluruh kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas serta selaras dengan semangat pembangunan nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menekankan bahwa peran Kanwil Kemenkum Sulteng tidak berhenti pada tahap harmonisasi semata, tetapi juga mencakup pembinaan dan pendampingan berkelanjutan kepada pemerintah daerah.
“Kami ingin agar setiap produk hukum daerah tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga dapat dijalankan secara efektif dan memberi dampak positif bagi masyarakat. Hukum harus menjadi sarana untuk memperkuat tata kelola dan mempercepat kesejahteraan daerah,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem hukum daerah yang adaptif dan responsif terhadap tantangan pembangunan. Hasil harmonisasi diharapkan menjadi acuan yang kokoh bagi Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
