
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan rapat fasilitasi harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Buol. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Buol, pejabat struktural, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng pada Selasa (10/14/2025).
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Buol. Dalam forum tersebut dibahas empat rancangan regulasi strategis, yaitu rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, rancangan peraturan bupati tentang pemberian beasiswa bagi mahasiswa kedokteran dan program dokter spesialis yang bersumber dari APBD, rancangan peraturan bupati tentang rencana strategis perangkat daerah tahun 2025–2029, serta rancangan peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati terkait tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa tahun anggaran 2025.
Kegiatan harmonisasi ini menjadi wadah penting dalam memastikan keselarasan dan konsistensi antaraturan perundang-undangan, agar setiap kebijakan daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tim perancang Kanwil Kemenkum Sulteng melakukan penelaahan menyeluruh terhadap substansi dan dasar hukum dari setiap rancangan peraturan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sinkronisasi norma hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses harmonisasi bukan hanya formalitas administratif, melainkan langkah penting dalam pembentukan regulasi yang berdaya guna dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.
“Fasilitasi harmonisasi ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Kemenkum Sulteng dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas. Setiap peraturan daerah harus dirancang secara matang agar tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujar Rakhmat.
Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga menambahkan bahwa kolaborasi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Buol mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik berbasis hukum.
“Kami berharap hasil harmonisasi ini menjadi pijakan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan secara efektif dan akuntabel. Melalui proses yang terbuka dan kolaboratif, kita dapat mewujudkan produk hukum yang implementatif, jelas, dan berpihak pada kepentingan publik,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam proses pembentukan hukum yang responsif dan berkualitas. Diharapkan, setiap regulasi yang dihasilkan dari hasil harmonisasi ini tidak hanya menjadi landasan hukum yang sah, tetapi juga instrumen yang mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

HUMAS KEMENKUM SULTENG


















