Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lawan Perdagangan Orang: Sulteng Deklarasikan Pencegahan PMI Ilegal, Perluas Peluang Kerja Aman

WhatsApp Image 2025 06 10 at 10.43.28Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) turut menghadiri kegiatan Sosialisasi Peluang Kerja dan Penandatanganan MoU antara Menteri Ketenagakerjaan RI dengan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tengah, yang dirangkaikan dengan Deklarasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan ini digelar di Gedung Gelora Bumi Kaktus, Jalan Yos Sudarso No. 08, Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa, (10/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang hadir bersama perwakilan instansi vertikal dan perangkat daerah lainnya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan antara Menteri Perlindungan Pekerja Migran Republik Indonesia, Abdul Kadir Karding dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Wali Kota Palu, serta para Bupati dari Kabupaten Sigi, Donggala, Poso, dan Parigi Moutong. Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperluas akses peluang kerja secara legal dan mencegah praktik penempatan PMI ilegal serta pemberantasan TPPO yang kian marak dan kompleks.

WhatsApp Image 2025 06 10 at 10.43.24Dalam sambutannya, Menteri P2MI menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dan lintas daerah dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan dan perlindungan PMI. Menurutnya, sinergi antara pusat dan daerah harus diperkuat agar masyarakat memperoleh informasi dan akses yang benar mengenai peluang kerja, baik di dalam maupun luar negeri.

Deklarasi Pencegahan PMI Ilegal dan Anti TPPO juga menjadi salah satu momen penting dalam kegiatan ini, dengan penegasan komitmen bersama untuk melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi dan praktik perdagangan manusia.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam pernyataan terpisah menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung upaya pencegahan PMI ilegal dan TPPO melalui pendekatan hukum dan regulasi.

“Kami di Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO serta perlindungan terhadap pekerja migran. Sinergi antarlembaga sangat penting, dan dari sisi regulasi, kami terus berupaya memastikan bahwa aturan hukum yang ada ditegakkan dan dipahami masyarakat,” tegas Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa peran penyuluhan hukum sangat krusial dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko menjadi PMI ilegal, sekaligus mendorong jalur migrasi yang aman, tertib, dan bermartabat.

Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak awal penguatan koordinasi dan kolaborasi antarinstansi di Sulawesi Tengah dalam membangun sistem perlindungan pekerja migran yang komprehensif dan berkelanjutan.

HUMAS KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI