
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) di Ruang Merah Putih, Kamis (26/6/2025).
Rapat ini menjadi bagian dari upaya penguatan fungsi legislasi daerah yang efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam sektor kesehatan dan gizi.
Salah satu pokok bahasan utama dalam rapat tersebut adalah analisis terhadap Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Stunting. Dalam analisisnya, tim menyusun rekomendasi awal atas pengaturan teknis pelaksanaan, termasuk perlunya penguatan peran pemerintah daerah dalam aksi langsung di lapangan.
Selain itu, rapat ini juga menetapkan rencana pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang akan digelar pada Rabu, 16 Juli 2025, dengan tema “Makanan Bergizi Gratis” sebagai bentuk terobosan hukum dalam upaya pemenuhan gizi masyarakat dan penurunan stunting.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam pembentukan regulasi yang berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.
“Analisis dan evaluasi hukum terhadap perda-perda daerah harus diarahkan pada penguatan substansi hukum yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat. Dalam konteks ini, gizi dan kesehatan ibu serta anak merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Kita ingin mendorong lahirnya kebijakan yang tidak hanya responsif, tapi juga implementatif di lapangan,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia juga menekankan bahwa penyelenggaraan FGD mendatang harus menjadi momentum kolaboratif antara pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya guna merumuskan langkah-langkah strategis dalam pembaruan kebijakan daerah.
Rapat ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam menjalankan fungsi harmonisasi regulasi daerah dan pembinaan hukum berbasis kebutuhan masyarakat lokal. Hasil dari rapat akan dirumuskan lebih lanjut sebagai rekomendasi perubahan terhadap Raperda yang sedang dibahas serta menjadi dasar dalam pelaksanaan FGD mendatang.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
