
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat peran masyarakat dalam membangun budaya hukum melalui koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Petobo. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Petobo pada Kamis (16/10) ini difokuskan pada pengaktifan kembali Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) serta penguatan pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah tersebut.
Koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sulteng dan Lurah Petobo beserta perangkat kelurahan. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk menghidupkan kembali peran Kadarkum yang sempat tidak aktif pascabencana, sekaligus memastikan agar layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dalam diskusi, kedua pihak membahas pentingnya keberadaan Kadarkum sebagai wadah pembinaan masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya, serta mampu menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang taat hukum. Lurah Petobo menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini dan berkomitmen melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat, RT/RW, dan karang taruna sebagai anggota aktif kelompok Kadarkum.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulteng juga memberikan pendampingan teknis terkait mekanisme pembentukan dan pengelolaan Posbakum di kelurahan, yang berfungsi sebagai sarana konsultasi hukum gratis bagi warga. Dalam kesempatan tersebut, disepakati pula rencana tindak lanjut berupa penyusunan rencana kerja bersama antara Kanwil dan Pemerintah Kelurahan Petobo, yang difokuskan pada pembinaan Kadarkum aktif dan penguatan akses terhadap keadilan melalui Posbakum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat akar rumput.
“Kementerian Hukum hadir untuk memastikan bahwa masyarakat di setiap tingkatan memiliki pemahaman hukum yang memadai serta akses terhadap keadilan yang mudah dan cepat. Melalui reaktivasi Kadarkum dan penguatan Posbakum di kelurahan, kami ingin budaya sadar hukum benar-benar tumbuh dari lingkungan masyarakat sendiri,” ujar Rakhmat.

Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga menambahkan bahwa keberhasilan pembinaan hukum tidak hanya bergantung pada regulasi atau aparat penegak hukum, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Kelurahan Petobo. Kolaborasi seperti ini menjadi contoh konkret bagaimana semangat sinergi membangun budaya hukum dapat diwujudkan di tingkat paling dasar pemerintahan,” tambahnya.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan Kelurahan Petobo dapat menjadi model kelurahan sadar hukum di Kota Palu, sekaligus memperkuat misi Kementerian Hukum dalam memperluas akses keadilan dan mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum.
HUMAS KEMENKUM SULTENG


















