
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus memperkuat kesadaran pelaku usaha lokal terhadap pentingnya perlindungan hukum atas produk mereka. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Fasilitasi HAKI (Merek Produk) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang digelar di Café Total X, Kota Palu, pada Kamis (16/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, Novayanti, serta pejabat teknis dari dinas terkait, Amsal, bersama Analis Kekayaan Intelektual dari Kanwil yang memberikan pemaparan teknis mengenai proses pendaftaran, manfaat, serta perlindungan hukum atas merek produk. Sebanyak 20 pelaku IKM dari berbagai sektor usaha turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Dalam pemaparannya, tim Kanwil menjelaskan bahwa pendaftaran merek memiliki peran penting sebagai identitas produk dan bentuk perlindungan hukum agar tidak disalahgunakan pihak lain. Para peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan permohonan merek secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Selain penyuluhan, sesi diskusi interaktif berlangsung dinamis, di mana para pelaku IKM menyampaikan kendala umum yang mereka hadapi dalam proses pendaftaran HAKI. Tim Kanwil memberikan solusi dan dorongan agar setiap pelaku usaha segera mendaftarkan mereknya demi keamanan dan keberlanjutan usaha mereka.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem usaha berbasis hukum di daerah.
“Kementerian Hukum berupaya memastikan agar pelaku IKM tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga terlindungi secara hukum. Melalui fasilitasi pendaftaran merek ini, kami ingin mendorong kesadaran bahwa merek adalah aset berharga yang harus dijaga dan diakui secara resmi,” ujar Rakhmat.
Dalam keterangannya, Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak boleh dipandang sebelah mata, karena menjadi kunci dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat.
“Kami akan terus memperluas kegiatan serupa di wilayah lain di Sulawesi Tengah. Harapannya, semakin banyak pelaku IKM yang memahami nilai penting HAKI dan mampu mengembangkan produk lokal yang berdaya saing tinggi di pasar nasional maupun internasional,” tambahnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta, yang menunjukkan antusiasme untuk segera mendaftarkan merek produknya. Ke depan, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berkomitmen melakukan pendampingan berkelanjutan bagi pelaku IKM agar proses pendaftaran merek dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.

HUMAS KEMENKUM SULTENG


















