
Palu, 18 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar Sidang Pleno Pemeriksaan Notaris di Wilayah Kabupaten dan Kota Palu, bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, pada Sabtu (18/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Ili Rusliadi.
Sidang pleno ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di wilayah Sulawesi Tengah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan notaris dan peran Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris di bawah koordinasi Kementerian Hukum.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pelaksanaan sidang pleno merupakan wujud komitmen Kemenkum dalam menjaga integritas dan profesionalitas notaris sebagai pejabat umum.
“Sidang pleno ini adalah bagian dari mekanisme akuntabilitas profesi. Kami ingin memastikan setiap notaris menjalankan tugas dengan berpegang pada kode etik, peraturan perundang-undangan, dan prinsip tanggung jawab profesi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menekankan bahwa kehadiran notaris sebagai pejabat publik tidak hanya sebatas pelaksana administrasi, tetapi juga sebagai penjaga kepercayaan masyarakat terhadap legalitas dan keabsahan dokumen hukum.
“Integritas dan ketelitian adalah fondasi utama profesi notaris. Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat fungsi pembinaan agar ke depan tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga peningkatan kualitas layanan hukum,” tambahnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, juga menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem pengawasan yang transparan dan objektif, guna menjaga profesionalitas notaris di wilayah Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan sidang pleno ini menjadi bentuk nyata keseriusan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung tata kelola jabatan notaris yang tertib, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan bahwa setiap pejabat publik di bidang hukum senantiasa bekerja sesuai dengan standar etika dan hukum yang berlaku.
HUMAS KEMENKUM SULTENG


















