
POSO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan akademik melalui kegiatan koordinasi dengan lima perguruan tinggi di Kabupaten Poso, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini difokuskan pada percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) serta penguatan pelindungan atas hasil penelitian dan karya inovatif sivitas akademika.
Perguruan tinggi yang dikunjungi antara lain STIKES Husada Mandiri Poso, Sekolah Tinggi Agama Islam Poso, Universitas Kristen Tentena, STT GKST Tentena, dan STT Pantekosta Tentena. Secara umum, seluruh pimpinan kampus menyatakan komitmen untuk membentuk Sentra KI dan menjalin kerja sama formal melalui Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (MoA) di bidang KI.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa sebagian perguruan tinggi telah memiliki potensi karya ilmiah, buku ajar, jurnal, serta inovasi berbasis penelitian yang cukup besar, namun belum seluruhnya terlindungi secara optimal. Pembentukan Sentra KI dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan literasi KI di kalangan dosen dan mahasiswa, serta memastikan setiap karya yang dihasilkan memiliki kepastian hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat dan berkelanjutan.
“Perguruan tinggi adalah pusat lahirnya inovasi. Negara harus hadir memastikan setiap karya intelektual terlindungi secara hukum dan memiliki nilai tambah. Pembentukan Sentra KI menjadi langkah konkret untuk mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menekankan bahwa penguatan KI bukan hanya sebatas administrasi pendaftaran, melainkan bagian dari strategi besar peningkatan daya saing daerah dan institusi pendidikan.
“Kami ingin agar kampus di Sulawesi Tengah tidak hanya produktif menghasilkan karya, tetapi juga unggul dalam tata kelola Kekayaan Intelektual. Dengan sistem yang tertata melalui Sentra KI, inovasi daerah dapat terlindungi dan berkontribusi nyata bagi pembangunan,” tegasnya.
Lebih lanjut, koordinasi ini juga menjadi ruang diskusi terkait kebutuhan pendampingan teknis, penyusunan regulasi internal kampus, serta mekanisme pembiayaan pendaftaran KI. Kanwil Kemenkum Sulteng akan menindaklanjuti hasil koordinasi dengan penyusunan agenda kerja sama, pendampingan pembentukan Sentra KI, serta pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis secara berkelanjutan.
Melalui langkah ini, diharapkan tercipta budaya sadar KI di lingkungan akademik, sehingga setiap inovasi yang lahir dari perguruan tinggi di Kabupaten Poso tidak hanya berdampak secara akademis, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum yang kuat.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
