
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Kekayaan Intelektual terus memperkuat peran strategis perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi yang digelar di Ruang Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (20/1/2026).
Koordinasi ini menjadi langkah awal penguatan peran Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi dalam mendampingi pelaku UMKM, khususnya terkait pemahaman dan pemanfaatan rezim Kekayaan Intelektual sebagai instrumen perlindungan hukum dan peningkatan daya saing produk lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa perlindungan merek merupakan fondasi penting dalam membangun UMKM yang berkelanjutan.
“Merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi identitas dan nilai ekonomi sebuah produk. Ketika UMKM memahami pentingnya perlindungan merek, maka mereka sedang menyiapkan pondasi usaha yang kuat dan berdaya saing,” ujar Rakhmat Renaldy.
Dalam koordinasi tersebut, fokus pembahasan diarahkan pada rezim Merek, meliputi teknis penamaan merek agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif pendaftaran merek.
Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mendorong UMKM untuk naik kelas melalui pemanfaatan KI.
“Kami mendorong kolaborasi yang berkelanjutan antara Kanwil dan pemerintah daerah agar pelaku UMKM tidak hanya mendaftarkan mereknya, tetapi juga mampu mengoptimalkan nilai ekonominya,” tambahnya.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap tercipta sinergi yang kuat dalam mendukung penguatan ekonomi daerah berbasis UMKM yang terlindungi secara hukum.
HUMAS KEMENKUM SULTENG

