
Jakarta — Penguatan tata kelola organisasi menjadi perhatian utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dalam Evaluasi Kinerja Tahun 2025. Salah satu fokus pembahasan adalah penerapan Manajemen Risiko yang dilaksanakan secara sistematis dan terukur.
Dalam paparan evaluasi, Kanwil Kemenkum Sulteng menjelaskan tahapan manajemen risiko yang meliputi penetapan tujuan, analisis risiko, serta penyusunan rencana aksi penanganan risiko.
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum menilai penerapan manajemen risiko ini sebagai langkah strategis dalam mencegah potensi penyimpangan dan meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan organisasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa manajemen risiko merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi.
“Kami ingin setiap program berjalan terukur, terkendali, dan memiliki mitigasi risiko yang jelas,” ujarnya.
Penerapan manajemen risiko ini memperkuat ketahanan organisasi serta memastikan kesinambungan kinerja Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung program prioritas Kementerian Hukum Republik Indonesia.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
