
PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus berinovasi dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar pelayanan konsultasi KI secara langsung (on the spot) yang dirangkaikan dengan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat di Lapangan Vatulemo, Minggu (8/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat umum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, yang secara langsung memantau jalannya pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bidang Kekayaan Intelektual memberikan layanan konsultasi langsung terkait prosedur pencatatan dan pendaftaran berbagai rezim Kekayaan Intelektual, mulai dari hak cipta, merek, paten, hingga desain industri. Masyarakat yang hadir, termasuk pelaku UMKM di sekitar lokasi kegiatan, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai pelindungan karya, produk, maupun inovasi yang mereka miliki.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kegiatan ini juga dikemas secara interaktif melalui spin game berhadiah bagi lima orang pertama yang melakukan konsultasi. Selain itu, tim juga membagikan leaflet informasi mengenai layanan Kekayaan Intelektual kepada para pengunjung lapangan serta pelaku UMKM di sekitar area kegiatan.
Setelah sesi konsultasi, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian takjil kepada masyarakat di sekitar lapangan serta para pengguna jalan yang melintas. Suasana kebersamaan dan antusiasme masyarakat terlihat jelas, menjadikan kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk pelayanan publik, tetapi juga wujud kepedulian sosial di bulan Ramadan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan KI di ruang publik merupakan strategi untuk mendekatkan layanan sekaligus memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
“Pelayanan langsung di ruang publik seperti ini menjadi cara efektif untuk menjangkau masyarakat yang mungkin belum familiar dengan layanan Kekayaan Intelektual. Kita ingin masyarakat semakin sadar bahwa karya dan inovasi mereka memiliki nilai yang perlu dilindungi secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus diperluas agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses informasi dan pendampingan terkait Kekayaan Intelektual.
“Ke depan, kegiatan pelayanan dan sosialisasi seperti ini akan terus kami lakukan di berbagai lokasi keramaian. Tujuannya agar literasi Kekayaan Intelektual meningkat dan semakin banyak pelaku usaha maupun masyarakat yang mendaftarkan karya mereka secara resmi,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, responsif, dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat di Sulawesi Tengah.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
