PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Poso tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (12/2/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan pembentukan regulasi daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi dilakukan bersama pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Poso dan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng guna menyempurnakan substansi rancangan agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.
Rancangan ini disusun sebagai pedoman pembangunan perumahan dan kawasan permukiman jangka panjang yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan hingga tahun 2046. Harmonisasi difokuskan pada sinkronisasi dengan dokumen tata ruang, perencanaan pembangunan daerah, serta ketepatan teknik penyusunan norma agar tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa regulasi perencanaan jangka panjang harus dirumuskan secara komprehensif dan visioner.
“Dokumen perencanaan ini harus memiliki arah kebijakan yang jelas serta selaras dengan regulasi nasional agar implementasinya efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menegaskan pentingnya harmonisasi dalam menjaga kualitas produk hukum daerah.
“Kami memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan disharmoni dengan peraturan yang lebih tinggi,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong peningkatan kualitas produk hukum daerah yang adaptif dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
