
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Morowali yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (22/1/2026).
Rapat ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Sopian, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Agenda rapat membahas Perubahan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan serta Ranperkada tentang Penataan dan Transaksi Pegawai Non ASN melalui mekanisme alih daya, yang keduanya dinilai strategis dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola aparatur daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pendidikan dan aparatur merupakan fondasi utama pembangunan daerah.
“Peningkatan kualitas sumber daya manusia harus didukung oleh regulasi yang jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan hukum kepada pemerintah daerah.
“Kami akan terus hadir mendampingi agar setiap regulasi yang lahir benar-benar berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegas Rakhmat Renaldy.
Harmonisasi ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi Kabupaten Morowali dalam menjalankan kebijakan daerah yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
