PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti kegiatan sosialisasi dan penjelasan substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang disampaikan secara nasional melalui zoom meeting dan disiarkan langsung pada kanal YouTube Kementerian Hukum RI. Kegiatan ini membahas pengaturan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) sebagai salah satu isu krusial pembaruan hukum acara pidana (5/1/2026).
KUHAP 2025 mengakui mekanisme pengakuan bersalah yang dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pendampingan hukum. Pengakuan tersebut dilakukan secara formal, dikoordinasikan dengan penuntut umum, serta tetap harus didukung alat bukti lain guna menjamin akuntabilitas dan perlindungan hak.
Kegiatan ini diikuti oleh Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Sopian selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur Ainun selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah.

Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pengakuan bersalah bukanlah jalan pintas dalam penegakan hukum.
“Pengaturan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi peradilan tanpa mengurangi perlindungan hak para pihak,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa mekanisme ini harus dipahami secara utuh oleh seluruh jajaran.
“Pendampingan hukum dan pengawasan menjadi kunci agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum,” tambahnya.
Pengaturan pengakuan bersalah dalam KUHAP 2025 diharapkan mampu mendorong proses peradilan pidana yang lebih efektif, terukur, dan berkeadilan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG

