
PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kunjungan dan koordinasi ke Politeknik Cendrawasih Palu, Selasa (3/3/2026), dalam rangka pembahasan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) sekaligus penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI).
Kegiatan tersebut diterima oleh perwakilan kampus dan difokuskan pada keberlanjutan kerja sama di bidang pelindungan KI. Selama ini, Politeknik Cendrawasih aktif melakukan pendaftaran pada rezim Hak Cipta, meliputi artikel ilmiah, tesis, dan karya video pembelajaran. Potensi pengembangan KI juga terbuka luas melalui program studi seperti Analis Kesehatan, Rekam Medis, dan Kebidanan yang berpeluang melahirkan inovasi terapan.
Selain perpanjangan MoU, dibahas pula penguatan Sentra KI sebagai pusat layanan informasi dan pendampingan pendaftaran KI di lingkungan kampus. Pihak politeknik menyatakan akan melaporkan hasil koordinasi kepada pimpinan untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi langkah strategis dalam membangun budaya sadar KI.
“Setiap karya dan inovasi sivitas akademika harus didorong untuk mendapatkan pelindungan hukum agar memiliki nilai tambah dan daya saing,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan Sentra KI akan mempercepat pendampingan serta meningkatkan kualitas permohonan.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong sinergi berkelanjutan dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan pendidikan tinggi.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
