PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan kegiatan yang dirangkaikan dengan penyampaian amanat oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, Senin (9/2/2026), terkait rencana penyelenggaraan Pelatihan Paralegal di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam amanatnya, Kepala Divisi P3H, Sopian, menekankan pentingnya kesiapan Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam mendukung pelaksanaan Pelatihan Paralegal, khususnya pada aspek penguatan pemahaman hukum dasar dan pendampingan masyarakat. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar mempersiapkan kegiatan secara matang, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sopian menegaskan bahwa Pelatihan Paralegal memiliki peran strategis dalam memperluas akses layanan hukum kepada masyarakat, terutama di tingkat desa dan komunitas. Oleh karena itu, diperlukan sinergi internal, koordinasi lintas pihak, serta komitmen bersama agar pelatihan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menyampaikan:
“Rencana penyelenggaraan Pelatihan Paralegal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami dan mengakses layanan hukum secara tepat.”
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy, menegaskan:
“Kami berkomitmen memastikan pelatihan ini dilaksanakan secara berkualitas, terarah, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.”
Melalui rencana kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum serta memperluas jangkauan layanan hukum yang inklusif dan berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
