
Jakarta — Memasuki bulan suci Ramadan, lantunan lagu-lagu religi kembali menggema di pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, hingga berbagai ruang publik komersial lainnya. Fenomena tahunan ini tidak hanya menghadirkan suasana teduh dan khusyuk, tetapi juga turut menggerakkan roda industri musik nasional.
Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan bahwa setiap pemutaran lagu untuk kepentingan komersial wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti hak cipta (25/2).
Musik religi dari sejumlah musisi seperti Opick, Bimbo, hingga Maher Zain kerap menjadi pilihan utama untuk membangun atmosfer Ramadan, khususnya menjelang waktu berbuka puasa. Kehadiran karya-karya tersebut telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi Ramadan di ruang-ruang komersial.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa penggunaan lagu religi di area komersial memiliki konsekuensi hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha.
Agung Damarsasongko turut menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pemutaran lagu di ruang publik untuk tujuan komersial dikategorikan sebagai pertunjukan publik (public performance) dan mewajibkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban royalti merupakan bagian dari budaya hukum yang harus terus diperkuat, termasuk di daerah.
“Ramadan adalah momentum spiritual yang sarat nilai. Sudah semestinya aktivitas komersial yang memanfaatkan karya musik juga dibarengi dengan kepatuhan hukum sebagai wujud penghormatan terhadap hak cipta,” tegas Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam membangun kesadaran kolektif pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Kami mendorong seluruh pelaku usaha di Sulawesi Tengah untuk proaktif mengurus lisensi dan memenuhi kewajiban royalti. Dengan begitu, kita tidak hanya menjaga kepastian hukum, tetapi juga ikut mendukung keberlanjutan industri kreatif nasional,” tambahnya.
Untuk memperoleh lisensi, pelaku usaha dapat mengakses situs resmi LMKN dan memilih kategori lisensi sesuai jenis usahanya. Setelah melalui proses verifikasi dan pembayaran, pelaku usaha akan memperoleh sertifikat lisensi sebagai bukti sah pemanfaatan lagu secara komersial.
Momentum Ramadan diharapkan tidak hanya memperkuat nilai spiritualitas, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum dalam menghargai karya intelektual, sehingga ekosistem industri musik nasional dapat tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan.
HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG
