
Banggai — Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melaksanakan monitoring evaluasi dan koordinasi terkait produk hukum daerah, Indeks Reformasi Hukum (IRH), serta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Banggai pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor Bupati Banggai dan diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian. Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, yang memberikan sambutan positif atas kunjungan tersebut.
Pembahasan dimulai dari evaluasi Produk Hukum Daerah, di mana Kanwil memberikan apresiasi atas kerja sama harmonisasi yang selama ini berjalan baik. Selain itu, dilakukan peninjauan terkait efektivitas regulasi, alur harmonisasi melalui aplikasi e-harmonisasi, serta kebutuhan pembaruan agar regulasi daerah semakin mendukung pembangunan wilayah.
Pada sektor IRH, diskusi berfokus pada strategi peningkatan skor melalui penguatan JDIH Kabupaten Banggai. Upaya yang ditekankan meliputi pemutakhiran dokumen hukum, profesionalitas SDM pengelola JDIH, integrasi data dengan JDIHN, serta peningkatan kualitas layanan informasi hukum bagi masyarakat. Kabupaten Banggai juga menyampaikan tantangan keterbatasan SDM Analis Hukum sebagai salah satu faktor penghambat.
Sementara itu, pada aspek Posbankum, Kanwil memberikan apresiasi atas capaian Kabupaten Banggai yang telah membentuk Posbankum di 100 persen Desa dan Kelurahan. Keberadaan Posbankum ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat melalui pendekatan non-litigasi. Untuk perkara yang memerlukan proses litigasi, Posbankum diarahkan menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dan Organisasi Bantuan Hukum. Ke depannya, seluruh paralegal yang telah bertugas akan mendapatkan pelatihan dan ikut dalam monitoring berkala untuk memastikan kualitas layanan.

Kakanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan regulasi dan layanan hukum di daerah.
“Melalui monitoring ini, kami ingin memastikan setiap aspek penyelenggaraan layanan hukum berjalan optimal dan benar-benar menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menegaskan pentingnya sinergi berkelanjutan antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Banggai.
“Kami mendorong agar kolaborasi dalam pembinaan produk hukum daerah, penguatan JDIH, serta peningkatan kualitas Posbankum terus ditingkatkan demi terciptanya tata kelola hukum yang lebih baik di daerah,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, beberapa langkah yang direkomendasikan meliputi peningkatan sinergi pembentukan produk hukum daerah, optimalisasi skor IRH khususnya terkait JDIH, pelatihan paralegal serentak yang direncanakan pada Januari 2026, serta monitoring langsung terhadap pelaksanaan Posbankum di Desa dan Kelurahan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penyelenggaraan layanan hukum di Kabupaten Banggai semakin profesional, adaptif, dan berdampak luas bagi masyarakat.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
