
Palu — Komitmen memperkuat kualitas regulasi daerah kembali ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui pelaksanaan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Poso, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Poso guna membahas substansi dan sinkronisasi norma dalam empat rancangan peraturan yang diajukan.
Adapun rancangan yang difasilitasi meliputi pengaturan remunerasi pada BLUD RSUD Poso, pedoman penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026, tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa, serta pengelolaan videotron milik pemerintah daerah.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan menitikberatkan pada kesesuaian asas pembentukan peraturan perundang-undangan, harmonisasi vertikal dan horizontal, serta efektivitas implementasi di lapangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dari fungsi pembinaan hukum di daerah.
“Kami memastikan setiap rancangan peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif. Inilah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kualitas regulasi daerah,” tegasnya.
Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara Kanwil dan pemerintah daerah.
“Sinergi yang kuat akan menghasilkan produk hukum yang responsif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” lanjut Rakhmat Renaldy.
Melalui forum ini, diharapkan seluruh rancangan yang dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG
