PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Rabu (18/2/2026), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka memastikan rancangan regulasi yang disusun telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan, dan kepastian hukum.
Harmonisasi dilakukan bersama tim pemrakarsa dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pembahasan berlangsung komprehensif dengan mencermati dasar kewenangan daerah, sinkronisasi dengan regulasi di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta kesesuaian dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam forum tersebut, Tim Perancang melakukan penajaman terhadap rumusan norma terkait mekanisme pengenaan dan penghitungan keuntungan bersih, tata cara pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan. Aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi perhatian utama agar pengaturan ini tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi sengketa di kemudian hari.
Rancangan ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan, sekaligus memastikan pengelolaan pendapatan tersebut dilakukan secara tertib dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa regulasi di sektor strategis seperti pertambangan harus dirumuskan secara cermat dan terukur.
“Pengaturan mengenai penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam menjaga kualitas regulasi daerah.
“Kami memastikan setiap norma yang dirumuskan tidak bertentangan dengan ketentuan nasional dan benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat perannya dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
