Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Paradigma Baru Hukum Pidana Wajib Dikuasai

IMG 0424

Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan bahwa seluruh pegawai wajib mengetahui, memahami, serta menghayati arti dan maksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah berlaku penuh sejak 2 Januari 2026.

Pemberlakuan regulasi ini menandai fase baru dalam sistem hukum pidana nasional yang menuntut kesiapan sumber daya manusia secara menyeluruh (1/5/2026).

Pemahaman terhadap KUHP baru tidak hanya dipandang sebagai kewajiban normatif, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab profesional aparatur dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum.

Undang-undang ini membawa perubahan mendasar dalam konsep pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, serta pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan dan keseimbangan sosial. Oleh karena itu, setiap pegawai diharapkan memiliki pemahaman yang utuh, tidak parsial, dan tidak sebatas pada tataran formal.

IMG 0412

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan KUHP baru sangat ditentukan oleh kualitas pemahaman internal.

“Seluruh pegawai wajib memahami secara substansial isi, tujuan, dan arah pembaruan KUHP ini, karena pemahaman yang benar akan menentukan sikap dan tindakan institusi dalam mendukung penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menekankan bahwa penguasaan terhadap regulasi baru merupakan bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme aparatur.

“KUHP yang baru bukan sekadar perubahan aturan, tetapi perubahan cara pandang terhadap hukum pidana. Karena itu, setiap pegawai harus siap menjadi sumber informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Melalui penegasan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berharap seluruh pegawai dapat berperan aktif dalam memastikan pembaruan hukum pidana nasional berjalan efektif, seragam, dan selaras dengan tujuan pembentukannya, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

HUMAS KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI