
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan bahwa seluruh pegawai wajib mengetahui, memahami, serta menghayati arti dan maksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah berlaku penuh sejak 2 Januari 2026.
Pemberlakuan regulasi ini menandai fase baru dalam sistem hukum pidana nasional yang menuntut kesiapan sumber daya manusia secara menyeluruh (1/5/2026).
Pemahaman terhadap KUHP baru tidak hanya dipandang sebagai kewajiban normatif, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab profesional aparatur dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum.
Undang-undang ini membawa perubahan mendasar dalam konsep pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, serta pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan dan keseimbangan sosial. Oleh karena itu, setiap pegawai diharapkan memiliki pemahaman yang utuh, tidak parsial, dan tidak sebatas pada tataran formal.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan KUHP baru sangat ditentukan oleh kualitas pemahaman internal.
“Seluruh pegawai wajib memahami secara substansial isi, tujuan, dan arah pembaruan KUHP ini, karena pemahaman yang benar akan menentukan sikap dan tindakan institusi dalam mendukung penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menekankan bahwa penguasaan terhadap regulasi baru merupakan bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme aparatur.
“KUHP yang baru bukan sekadar perubahan aturan, tetapi perubahan cara pandang terhadap hukum pidana. Karena itu, setiap pegawai harus siap menjadi sumber informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Melalui penegasan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berharap seluruh pegawai dapat berperan aktif dalam memastikan pembaruan hukum pidana nasional berjalan efektif, seragam, dan selaras dengan tujuan pembentukannya, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
