PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (23/2/2026), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah guna memastikan bahwa substansi rancangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, pengelolaan keuangan daerah, serta kebijakan nasional mengenai manajemen aparatur sipil negara.
Harmonisasi dilakukan bersama tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pembahasan difokuskan pada kejelasan dasar hukum pemberian tambahan penghasilan, indikator penilaian kinerja, beban kerja, tingkat tanggung jawab jabatan, serta parameter objektif yang menjadi dasar penghitungan.
Dalam forum tersebut, dilakukan pendalaman terhadap skema pemberian tambahan penghasilan agar benar-benar berbasis kinerja (performance based) dan tidak menimbulkan disparitas yang tidak proporsional. Aspek kemampuan keuangan daerah, mekanisme evaluasi berkala, serta pengawasan internal juga menjadi perhatian penting untuk menjamin keberlanjutan kebijakan.
Tim Perancang turut memberikan masukan terhadap sistematika, teknik perumusan norma, serta konsistensi istilah hukum agar tidak menimbulkan multitafsir dan memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa kebijakan tambahan penghasilan harus dirancang secara adil, objektif, dan akuntabel.
“Tambahan penghasilan bagi PNS harus berbasis pada prinsip objektivitas dan kinerja, sehingga mampu mendorong peningkatan profesionalisme dan produktivitas aparatur,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa kualitas perumusan norma sangat menentukan efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Harmonisasi ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga implementatif, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan manajemen kepegawaian di daerah.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
