Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Parameter Objektif Jadi Dasar Tambahan Penghasilan PNS Parigi Moutong

DSC 1600

PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (23/2/2026), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Rapat ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah guna memastikan bahwa substansi rancangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, pengelolaan keuangan daerah, serta kebijakan nasional mengenai manajemen aparatur sipil negara.

Harmonisasi dilakukan bersama tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pembahasan difokuskan pada kejelasan dasar hukum pemberian tambahan penghasilan, indikator penilaian kinerja, beban kerja, tingkat tanggung jawab jabatan, serta parameter objektif yang menjadi dasar penghitungan.

Dalam forum tersebut, dilakukan pendalaman terhadap skema pemberian tambahan penghasilan agar benar-benar berbasis kinerja (performance based) dan tidak menimbulkan disparitas yang tidak proporsional. Aspek kemampuan keuangan daerah, mekanisme evaluasi berkala, serta pengawasan internal juga menjadi perhatian penting untuk menjamin keberlanjutan kebijakan.

Tim Perancang turut memberikan masukan terhadap sistematika, teknik perumusan norma, serta konsistensi istilah hukum agar tidak menimbulkan multitafsir dan memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.

DSC 1603

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa kebijakan tambahan penghasilan harus dirancang secara adil, objektif, dan akuntabel.

“Tambahan penghasilan bagi PNS harus berbasis pada prinsip objektivitas dan kinerja, sehingga mampu mendorong peningkatan profesionalisme dan produktivitas aparatur,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa kualitas perumusan norma sangat menentukan efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan.

“Harmonisasi ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga implementatif, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan manajemen kepegawaian di daerah.

WhatsApp Image 2026 02 22 at 20.47.17

HUMAS KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI