Palu — Dalam semangat mendorong transparansi dan keadilan fiskal, Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi rancangan regulasi terkait Penyesuaian Tarif dan Rincian Objek Hasil Peninjauan Kedua Retribusi Daerah (29/7/2025).
Rancangan ini bertujuan untuk menyelaraskan besaran retribusi dengan kondisi ekonomi terkini, sambil memastikan tidak adanya pertentangan norma dengan ketentuan nasional, serta memperkuat landasan hukum bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menekankan bahwa kejelasan norma retribusi sangat krusial agar tidak menimbulkan multitafsir atau keberatan hukum di kemudian hari.
“Setiap rupiah yang dipungut harus punya dasar hukum yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Harmonisasi ini hadir agar aturan retribusi memberi manfaat, bukan beban,” jelasnya.
Hasil harmonisasi ini akan menjadi bagian dari penguatan tata kelola fiskal yang akuntabel dan berpihak kepada publik serta pembangunan daerah berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG