PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) Banggai Laut tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, Senin (9/2/2026), bertempat di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, yang menegaskan bahwa peran perancang menjadi sangat krusial dalam memastikan dokumen perencanaan keuangan desa tersusun sistematis, taat asas, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pembahasan, tim perancang mengkaji secara mendalam struktur APBDes, prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, serta kesesuaian pengaturan teknis dengan kebijakan fiskal nasional dan daerah.
Harmonisasi juga diarahkan agar pedoman ini mampu menjadi instrumen pengendalian anggaran desa yang efektif, mencegah tumpang tindih pengeluaran, serta memperkuat perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Melalui forum ini, perancang memberikan penyelarasan norma, teknik perumusan, serta redaksional agar Ranperbup memiliki kejelasan hukum, mudah dipahami, dan aplikatif di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi menjadi fondasi utama dalam penyusunan pedoman APBDes.
“Harmonisasi memastikan pedoman penyusunan APBDes memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan kebijakan nasional, serta memberikan kepastian dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa kualitas regulasi keuangan desa sangat berpengaruh terhadap arah pembangunan desa.
“Perencanaan anggaran yang disusun secara tepat sejak awal akan memudahkan pelaksanaan program desa dan meminimalisasi potensi permasalahan hukum,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong terwujudnya tata kelola keuangan desa yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
