
Jakarta — Pemerataan layanan Kekayaan Intelektual (KI) hingga ke wilayah perdesaan menjadi fokus penting Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) sepanjang tahun 2025. Upaya tersebut diwujudkan melalui inovasi PELITA DESA, yang dipaparkan dalam Evaluasi Kinerja Tahun 2025 di Jakarta.
PELITA DESA merupakan program inovatif yang bertujuan mendekatkan layanan KI kepada masyarakat desa, pelaku UMKM, serta komunitas kreatif lokal. Inovasi ini menjawab tantangan rendahnya akses dan literasi KI di wilayah nonperkotaan.
Dalam evaluasi kinerja, program PELITA DESA mendapatkan perhatian positif dari tim evaluator pusat karena dinilai mampu mendorong pemerataan layanan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa PELITA DESA dirancang untuk menggali dan melindungi potensi lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa produk, karya, dan inovasi masyarakat desa memiliki perlindungan hukum yang kuat serta bernilai ekonomi,” tegasnya.

Melalui pendekatan jemput bola, pendampingan langsung, serta kolaborasi dengan pemerintah desa, PELITA DESA terbukti meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendaftaran KI. Program ini sekaligus menjadi instrumen penguatan ekonomi kreatif berbasis hukum.
PELITA DESA menunjukkan bahwa layanan KI tidak hanya berorientasi administratif, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
