
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, Kamis (6/11), di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun selaras dengan ketentuan hukum nasional dan prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Kegiatan harmonisasi dilaksanakan berdasarkan surat permohonan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 100.3.2/205/SETDA/2025 tanggal 3 November 2025. Adapun dua rancangan yang difasilitasi meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi dan Alat-Alat Berat/Besar.
Pelaksanaan harmonisasi berlangsung dengan pembahasan mendalam antara tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng dan perangkat daerah pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una. Melalui forum ini, dilakukan penelaahan terhadap aspek legalitas, sistematika, serta sinkronisasi materi pengaturan agar setiap pasal yang disusun sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan mudah diimplementasikan di daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi menjadi bagian penting dari mekanisme pembentukan peraturan yang berkualitas. Ia menegaskan bahwa kehadiran Kanwil bukan sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan juga memastikan substansi kebijakan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
“Rancangan peraturan daerah maupun peraturan bupati harus dibangun di atas landasan hukum yang jelas dan selaras dengan norma nasional. Melalui harmonisasi, kita memastikan agar setiap regulasi di daerah memiliki kekuatan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Rakhmat.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung penyusunan kebijakan yang efektif dan implementatif.
“Kami ingin setiap peraturan yang dihasilkan tidak hanya rapi secara redaksional, tetapi juga tepat sasaran dan mampu menjadi pedoman kerja yang nyata bagi instansi pelaksana di daerah,” tambahnya.
Kegiatan harmonisasi ini berlangsung secara produktif dan komunikatif, ditandai dengan semangat kolaborasi antara tim Kanwil dan Pemkab Tojo Una-Una. Melalui forum ini, diharapkan kedua rancangan peraturan bupati yang difasilitasi dapat segera difinalisasi dan diterapkan, sehingga mendukung peningkatan tata kelola kelembagaan dan pelayanan publik di Kabupaten Tojo Una-Una.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
