Tojo Una-Una — Upaya pembinaan dan penguatan layanan hukum yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus menunjukkan hasil nyata. Kali ini, berkat keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Labiabae, sebuah sengketa antarwarga yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan berhasil diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Mediasi tersebut berlangsung pada Kamis, (13/11/2025) di Posbankum Kelurahan Labiabae, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una. Perselisihan bermula dari cekcok antara dua warga yang bertetangga, dipicu oleh ucapan yang menyinggung perasaan salah satu pihak. Pelapor merasa tersinggung dan menganggap tetangganya telah berulang kali mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, meski selama ini hubungan mereka sangat dekat, bahkan pelapor pernah menghadiahkan sebidang tanah karena kedekatan itu.
Namun, ketegangan mulai meningkat ketika pelapor berniat menarik kembali tanah yang telah diberikan, disertai kecurigaan bahwa tetangganya menggunakan hal-hal mistis untuk menghambat usaha yang tengah dirintisnya. Situasi ini membuat suasana semakin panas dan berpotensi menimbulkan tindakan yang tidak diinginkan, mengingat keduanya tinggal di kawasan perkebunan yang jauh dari permukiman warga lain.
Melalui fasilitasi Lurah Labiabae, Fariz, dan pendampingan dari tim Posbankum, mediasi berjalan cukup alot namun tetap kondusif. Kedua belah pihak akhirnya dipertemukan di hadapan pemerintah kelurahan dan tokoh masyarakat untuk mencari jalan damai. Dalam suasana haru dan penuh keikhlasan, keduanya akhirnya bersumpah dengan Al-Qur’an sebagai bentuk kejujuran dan kesungguhan untuk saling memaafkan.
“Alhamdulillah, dengan pendekatan kekeluargaan dan pendampingan hukum yang baik, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Ini menjadi bukti nyata bahwa pembinaan hukum dan keberadaan Posbankum sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Lurah Labiabae, Fariz.
Keberhasilan penyelesaian sengketa ini mendapat apresiasi tinggi dari Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang menilai hal tersebut sebagai wujud nyata fungsi Posbankum dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat kelurahan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, khususnya jajaran di Kelurahan Labiabae, yang telah aktif membina dan memanfaatkan keberadaan Posbankum. Hasil ini menunjukkan bahwa penyuluhan dan pembinaan hukum yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulteng benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Rakhmat Renaldy, yang saat itu didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa secara damai seperti ini merupakan bentuk nyata dari budaya hukum yang ingin dibangun pemerintah, yaitu masyarakat yang mampu menyelesaikan masalah dengan musyawarah, bukan dengan kekerasan atau perpecahan.
“Posbankum adalah ujung tombak layanan hukum di akar rumput. Melalui wadah ini, masyarakat belajar bahwa hukum bukan untuk menakuti, melainkan untuk melindungi. Setiap konflik yang diselesaikan dengan damai adalah kemenangan bagi hukum dan kemanusiaan,” tutup Rakhmat Renaldy.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus memperluas pembinaan hukum dan memperkuat kapasitas aparat desa dan kelurahan dalam penyelesaian sengketa non-litigasi, sehingga setiap warga dapat merasakan manfaat langsung dari hadirnya layanan hukum negara.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
