PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Banggai tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2026–2029, bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng (3/3).
Harmonisasi dilaksanakan bersama tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Banggai dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan menitikberatkan pada penyelarasan visi dan misi pelayanan kesehatan daerah, perumusan tujuan dan sasaran strategis, indikator kinerja utama, serta target capaian yang terukur dalam kurun waktu empat tahun.
Tim Perancang melakukan pendalaman terhadap konsistensi antara arah kebijakan, program prioritas, serta strategi pembiayaan yang dirumuskan dalam dokumen rencana strategis. Selain itu, dilakukan penyesuaian redaksional dan sistematika agar dokumen tersebut selaras dengan ketentuan perencanaan pembangunan daerah dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Penajaman ini bertujuan agar rencana strategis tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi pedoman operasional yang aplikatif dalam meningkatkan mutu layanan Puskesmas.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa dokumen rencana strategis harus disusun secara realistis dan terukur.
“Rencana strategis harus menjadi arah kebijakan yang jelas, memiliki indikator yang terukur, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa harmonisasi memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat.
“Perencanaan yang baik harus ditopang regulasi yang tepat agar implementasinya konsisten dan akuntabel,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong lahirnya regulasi perencanaan yang responsif dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
