
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Morowali yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (22/1/2026).
Rapat ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Sopian, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Pembahasan difokuskan pada Ranperkada tentang Penataan dan Transaksi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) melalui mekanisme alih daya, yang bertujuan menciptakan kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta tata kelola ketenagakerjaan yang profesional. Selain itu, rapat juga mengkaji Ranperkada tentang Penetapan Harga Satuan Tenaga Listrik Pemakaian Barang dan Jasa Tertentu guna mendukung efisiensi belanja dan optimalisasi pelayanan publik.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya regulasi yang tertata untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Harmonisasi ini dilakukan agar setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan celah hukum dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Rakhmat Renaldy juga menegaskan peran strategis perancang peraturan perundang-undangan dalam menjaga kualitas regulasi daerah.
“Kami memastikan setiap norma dirumuskan secara cermat, sistematis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Rakhmat Renaldy.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendampingi Pemerintah Kabupaten Morowali dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
