
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat perlindungan hukum bagi koperasi melalui dorongan pendaftaran merek kolektif. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi Tim Kekayaan Intelektual dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (29/1/2026).
Koordinasi ini membahas peningkatan pendaftaran merek kolektif bagi usaha-usaha yang tergabung dalam Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas identitas usaha koperasi. Dinas Koperasi, UKM Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Henny Anggraini, menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut dan siap mendorong koperasi binaan untuk melakukan pendaftaran merek kolektif.
Pertemuan juga menyoroti masih terbatasnya pemahaman pelaku koperasi terkait Kekayaan Intelektual. Untuk itu, disepakati rencana pelaksanaan sosialisasi dan edukasi merek, serta peninjauan langsung ke kabupaten/kota guna memantau perkembangan koperasi sekaligus memberikan pendampingan langsung.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa merek kolektif merupakan instrumen penting dalam penguatan koperasi.
“Pendaftaran merek kolektif memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai dan daya saing usaha koperasi,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
“Melalui kolaborasi yang kuat, kami ingin memastikan koperasi di Sulawesi Tengah memiliki identitas usaha yang terlindungi dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung koperasi dan UMKM dalam membangun usaha yang legal, berdaya saing, dan terlindungi secara hukum.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
