Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Kali ini, melalui penandatanganan kontrak kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai, dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengadaan, Pemasangan, dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL).
Kegiatan berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025 Dan bertempat di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, jajaran Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, serta Kepala BRIDA Kabupaten Banggai bersama timnya.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Banggai tentang pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Dalam kontrak kerja sama tersebut, disepakati bahwa tim penyusun dari Kanwil Kemenkumham Sulteng akan menyusun Naskah Akademik Ranperda yang berkaitan langsung dengan kebutuhan tata kelola penerangan jalan di wilayah Kabupaten Banggai.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Banggai.
“Kerja sama ini merupakan bentuk nyata kehadiran Kemenkumham di daerah dalam mendukung pembentukan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penerangan jalan bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga bagian dari jaminan rasa aman dan hak atas ruang publik yang layak,” ungkap Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya juga menegaskan bahwa kolaborasi antara lembaga hukum dan pemerintah daerah merupakan fondasi kuat untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
“Kami percaya bahwa proses penyusunan Naskah Akademik yang partisipatif dan berbasis riset akan menghasilkan kebijakan yang tidak hanya legal, tapi juga legitimate dan aplikatif di lapangan,” tambahnya.
Output dari kegiatan ini adalah terlaksananya penandatanganan kontrak kerja sama dan terbentuknya dasar hukum untuk penyusunan Naskah Akademik Ranperda tentang PJU dan PJL. Outcome jangka panjangnya diharapkan dapat memperkuat peran Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam pembentukan produk hukum daerah sebagai bagian integral dari sistem pembinaan hukum nasional.
Selanjutnya, tim penyusun dari Kanwil Kemenkum Sulteng akan segera melakukan tahapan pembahasan internal, konsultasi publik, dan finalisasi dokumen sebelum diajukan untuk proses legislasi lebih lanjut di DPRD Kabupaten Banggai.
Dengan kerja sama ini, diharapkan lahir regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum formal, tetapi juga berdampak langsung bagi kesejahteraan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Banggai.
HUMAS KEMENKUM SULTENG