Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penerapan Penuh KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum

IMG 0406

Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan kesiapan penerapan penuh pembaruan hukum pidana nasional seiring berlakunya dua undang-undang pokok di bidang pidana, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Regulasi tersebut resmi diberlakukan secara efektif sejak 2 Januari 2026, setelah melalui masa penyesuaian dan sosialisasi selama dua tahun (1/5/2026).

Pemberlakuan penuh KUHP baru menandai berakhirnya fase transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan dan perkembangan masyarakat. Selama masa percobaan, berbagai langkah strategis telah dilakukan, mulai dari penguatan pemahaman regulasi, penyelarasan kebijakan, hingga pendampingan teknis kepada pemangku kepentingan agar penerapannya berjalan secara terukur dan konsisten.

KUHP yang baru membawa perubahan mendasar dalam pendekatan pemidanaan. Pengaturan mengenai perbuatan pidana, pertanggungjawaban, serta jenis sanksi disusun dengan menitikberatkan pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pendekatan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

IMG 0404

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa berakhirnya masa percobaan merupakan momentum penting untuk memastikan seluruh ketentuan hukum pidana baru dijalankan secara bertanggung jawab.

“Penerapan penuh KUHP baru bukan sekadar pergantian aturan, tetapi perubahan paradigma dalam memahami hukum pidana yang lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya keseragaman pemahaman dalam implementasi regulasi tersebut.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan koordinasi dan sosialisasi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan, sehingga tujuan pembaruan hukum pidana dapat tercapai secara optimal,” tambahnya.

Dengan diberlakukannya dua undang-undang pokok di bidang hukum pidana ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap sistem hukum nasional semakin kuat, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Momentum ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam membangun tatanan hukum yang memberikan kepastian, rasa keadilan, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

IMG 0408

HUMAS KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI