
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan kesiapan penerapan penuh pembaruan hukum pidana nasional seiring berlakunya dua undang-undang pokok di bidang pidana, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Regulasi tersebut resmi diberlakukan secara efektif sejak 2 Januari 2026, setelah melalui masa penyesuaian dan sosialisasi selama dua tahun (1/5/2026).
Pemberlakuan penuh KUHP baru menandai berakhirnya fase transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan dan perkembangan masyarakat. Selama masa percobaan, berbagai langkah strategis telah dilakukan, mulai dari penguatan pemahaman regulasi, penyelarasan kebijakan, hingga pendampingan teknis kepada pemangku kepentingan agar penerapannya berjalan secara terukur dan konsisten.
KUHP yang baru membawa perubahan mendasar dalam pendekatan pemidanaan. Pengaturan mengenai perbuatan pidana, pertanggungjawaban, serta jenis sanksi disusun dengan menitikberatkan pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pendekatan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa berakhirnya masa percobaan merupakan momentum penting untuk memastikan seluruh ketentuan hukum pidana baru dijalankan secara bertanggung jawab.
“Penerapan penuh KUHP baru bukan sekadar pergantian aturan, tetapi perubahan paradigma dalam memahami hukum pidana yang lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya keseragaman pemahaman dalam implementasi regulasi tersebut.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan koordinasi dan sosialisasi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan, sehingga tujuan pembaruan hukum pidana dapat tercapai secara optimal,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya dua undang-undang pokok di bidang hukum pidana ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap sistem hukum nasional semakin kuat, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Momentum ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam membangun tatanan hukum yang memberikan kepastian, rasa keadilan, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
