Donggala – Monitoring dan evaluasi pengawasan bantuan hukum yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala, Selasa (2/9/2025), menghadirkan suara langsung dari para penerima bantuan hukum. Mereka dengan tegas menyatakan kepuasan atas layanan yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Donggala.
Para penerima bantuan hukum mengaku bahwa layanan yang mereka dapatkan benar-benar gratis, tanpa pungutan biaya. Hal ini menegaskan bahwa amanat undang-undang tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah berjalan sebagaimana mestinya. Bukan hanya bebas biaya, mereka juga menilai kualitas pendampingan yang diterima berada pada kategori baik.
Sejumlah penerima menyebut bahwa penasehat hukum dari LBH Donggala tidak hanya mendampingi secara formal di persidangan, melainkan juga aktif memberikan saran, pendapat, serta berdiskusi untuk mencari jalan terbaik dalam menghadapi perkara hukum. Dengan cara itu, mereka merasa dihargai sebagai subjek hukum yang memiliki hak penuh untuk membela diri.
Bahkan, dampak nyata dari pendampingan tersebut terlihat pada hasil putusan hakim. Beberapa penerima bantuan hukum menyampaikan bahwa putusan yang mereka terima jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, berkat argumentasi yang kuat dari tim penasehat hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menyebut hal ini sebagai indikator keberhasilan program bantuan hukum. “Kepuasan penerima layanan adalah parameter utama. Jika masyarakat merasa terbantu, maka program ini berjalan sesuai tujuan negara dalam menjamin keadilan bagi semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya Juga menekankan pentingnya mendengar langsung aspirasi penerima bantuan hukum. Menurutnya, suara masyarakat adalah masukan paling berharga untuk meningkatkan kualitas layanan di masa mendatang.
Kegiatan pengawasan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) ini sekaligus menjadi ruang evaluasi bagi lembaga bantuan hukum. Informasi dari lapangan akan digunakan sebagai bahan penilaian dalam aplikasi Sidbankum, yang menentukan status akreditasi lembaga di periode selanjutnya.
Dengan adanya pengakuan kepuasan ini, diharapkan lembaga bantuan hukum semakin bersemangat memperbaiki kualitas pelayanan. Kemenkum Sulteng berkomitmen menjaga keberlanjutan layanan gratis ini agar masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh haknya tanpa terkendala biaya.
HUMAS KEMENKUM SULTENG