Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan komitmennya untuk terus memperhatikan dan mengoptimalkan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Nota Kesepahaman (MoU) yang telah dijalin dengan berbagai pihak sebagai bagian dari penguatan sinergi dan peningkatan kinerja kelembagaan (19/1/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kerja sama yang dibangun tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata, terukur, dan berkelanjutan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan dan pembinaan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa keberadaan PKS dan MoU harus diikuti dengan implementasi yang konsisten, evaluasi berkala, serta tindak lanjut yang jelas agar tujuan kerja sama dapat tercapai secara optimal.
“PKS dan MoU yang telah ditandatangani harus menjadi pedoman kerja nyata, bukan sekadar dokumen. Oleh karena itu, implementasi dan pemantauannya akan terus kami perhatikan,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa penguatan kerja sama lintas instansi dan mitra strategis merupakan bagian penting dalam mendorong efektivitas program kerja serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Sinergi yang terbangun melalui PKS dan MoU diharapkan mampu menjawab kebutuhan organisasi secara adaptif dan berorientasi pada hasil.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy juga mengajak seluruh jajaran untuk aktif memahami substansi setiap kerja sama yang dijalankan serta berperan dalam memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai kesepakatan.
“Komitmen bersama sangat diperlukan agar setiap kerja sama dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi institusi maupun masyarakat,” tambahnya.
Sebagai penutup, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan PKS dan MoU secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan guna mendukung terciptanya tata kelola organisasi yang sinergis dan berintegritas.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
