PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Banggai tentang Pemanfaatan Pendapatan BLUD UPTD Puskesmas, bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng (3/3).
Harmonisasi dilaksanakan bersama tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Banggai dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pembahasan menitikberatkan pada kejelasan peruntukan pendapatan BLUD, prioritas penggunaan untuk peningkatan mutu layanan, penguatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Tim Perancang melakukan pendalaman terhadap batasan penggunaan pendapatan, mekanisme penganggaran kembali, sistem pengawasan internal, serta kesesuaian dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penyesuaian sistematika dan redaksi dilakukan agar ketentuan tersusun secara runtut, konsisten, dan mudah dipahami dalam implementasinya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa pemanfaatan pendapatan BLUD harus diarahkan sepenuhnya untuk peningkatan kualitas pelayanan.
“Pendapatan yang diperoleh BLUD harus dikelola secara transparan dan akuntabel serta digunakan untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang jelas akan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
“Dengan norma yang tegas dan sistem pengawasan yang kuat, pemanfaatan pendapatan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tersusun secara cermat, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Banggai.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
