
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Buol tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis (29/1/2026), di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yang menegaskan bahwa harmonisasi bertujuan memastikan kebijakan fiskal daerah disusun secara proporsional, berkeadilan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan nasional.
Pembahasan difokuskan pada mekanisme penilaian objek pajak, penyesuaian nilai jual objek pajak, kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan PBB-P2, serta dampaknya terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah. Selain itu, tim juga mengkaji aspek kepastian hukum bagi wajib pajak agar penerapan kebijakan tidak menimbulkan sengketa maupun multitafsir dalam pelaksanaannya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi menjadi fondasi utama pembentukan regulasi daerah.
“Harmonisasi memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa kualitas regulasi fiskal sangat berpengaruh terhadap stabilitas pembangunan daerah.
“Regulasi yang disusun dengan baik sejak awal akan memudahkan implementasi dan meminimalisasi potensi permasalahan hukum,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng mendukung penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
