
Palu – Penguatan kapasitas dan peran paralegal menjadi salah satu topik utama dalam audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Lurah Kelurahan Talise, Rabu (21/1/2026).
Audiensi yang dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, ini membahas secara rinci peran paralegal Posbankum dalam memberikan konsultasi hukum awal, mendampingi masyarakat dalam persoalan hukum ringan, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan layanan hukum formal apabila diperlukan.
Dalam pembahasan tersebut, disampaikan pula pentingnya standarisasi pemahaman tugas paralegal, peningkatan kapasitas melalui pembinaan dan pendampingan, serta perlunya koordinasi lintas sektor agar paralegal dapat bekerja secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa paralegal adalah ujung tombak Posbankum.
“Paralegal harus dibekali pemahaman hukum yang cukup dan didampingi secara berkelanjutan agar mampu memberikan layanan yang tepat dan bertanggung jawab,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa penguatan paralegal akan berdampak langsung pada kualitas layanan Posbankum.
“Dengan paralegal yang kompeten, Posbankum akan menjadi ruang penyelesaian masalah hukum yang cepat, humanis, dan mudah dijangkau masyarakat,” tambahnya.
Sebagai penutup, penguatan kapasitas paralegal diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Posbankum sebagai layanan hukum di tingkat kelurahan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG

