PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Banggai tentang Tata Cara Kerja Sama pada BLUD UPTD Puskesmas, bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng (3/3).
Harmonisasi dilaksanakan bersama tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Banggai dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pembahasan difokuskan pada kejelasan ruang lingkup kerja sama, mekanisme persetujuan dan evaluasi, pembagian tanggung jawab para pihak, serta pengaturan mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan kerja sama layanan kesehatan.
Tim Perancang melakukan pendalaman terhadap definisi operasional, bentuk kerja sama yang diperbolehkan, tata cara pengakhiran perjanjian, hingga sistem pengawasan dan pelaporan. Penyesuaian redaksional juga dilakukan guna memastikan konsistensi istilah dan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi. Penajaman ini bertujuan agar kerja sama BLUD memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa kerja sama BLUD harus dirumuskan secara hati-hati dan terukur.
“Pengaturan kerja sama harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin bahwa kepentingan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang jelas akan membuka ruang inovasi layanan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
“Kerja sama yang tertata dengan baik akan memperkuat kapasitas layanan kesehatan daerah dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memastikan setiap kebijakan kerja sama daerah tersusun secara profesional dan implementatif.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
