Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kamis (29/1/2026), di Ruang Garuda.
Rapat dibuka oleh Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yang menegaskan bahwa regulasi kesehatan harus menjamin kepastian kelembagaan dan kualitas pelayanan publik.
Pembahasan mencakup peran strategis UPTD Labkesmas dalam mendukung pelayanan kesehatan, pengawasan mutu, serta deteksi dini masalah kesehatan masyarakat. Harmonisasi bertujuan memastikan kelembagaan Labkesmas mampu beroperasi efektif dan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa regulasi kesehatan harus disusun secara matang.
“Harmonisasi memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa regulasi yang baik akan memperkuat layanan publik.
“Regulasi yang disusun dengan baik sejak awal akan memudahkan implementasi dan meminimalisasi potensi permasalahan hukum,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng terus berkomitmen mendukung penguatan layanan kesehatan daerah melalui regulasi yang berkualitas.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
