Palu – Dalam upaya memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Sigi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi, yang diselenggarakan pada Kamis, 19 Juni 2025 di Ruang Rapat Divisi P3H Kanwil.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi serta bagian dari pelaksanaan amanat Permenkum RI Nomor 2 Tahun 2024. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Sopian yang menyampaikan urgensi pembentukan regulasi ini sebagai langkah strategis menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini.
kegiatan ini Dihadiri oleh, Fandy Riyanto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sigi, antara lain Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, serta perwakilan OPD teknis terkait, didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dalam proses harmonisasi, disepakati sejumlah penyempurnaan substansi untuk memperjelas ruang lingkup, bentuk pelaksanaan, dan pelibatan lintas sektor dalam penyelenggaraan pendidikan anti korupsi, termasuk integrasi kurikulum di satuan pendidikan dan program pembinaan ASN.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya, menyampaikan bahwa kehadiran regulasi ini akan menjadi pondasi kuat dalam membentuk budaya antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Kabupaten Sigi yang ingin memperkuat nilai antikorupsi melalui instrumen hukum daerah. Ini adalah contoh nyata upaya preventif yang sistematis dan berkelanjutan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Selain itu, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya Juga menegaskan pentingnya pendidikan anti korupsi sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan karakter bangsa.
“Pendidikan anti korupsi harus menjadi gerakan bersama yang dimulai dari regulasi yang kuat. Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendampingi setiap pemerintah daerah yang memiliki komitmen membangun budaya integritas sejak dini,” tegas Rakhmat Renaldy.
Hasil harmonisasi dituangkan dalam Berita Acara Fasilitasi dan menjadi dasar untuk proses perbaikan lanjutan oleh Pemerintah Daerah. Setelah disempurnakan sesuai masukan, Surat Selesai Harmonisasi (SSH) akan diterbitkan sebagai tanda bahwa proses harmonisasi telah selesai secara administratif dan substantif.
Langkah ini menjadi bagian dari target kinerja Divisi P3H serta kontribusi Kanwil Kemenkum Sulteng dalam membina hukum nasional melalui penguatan produk hukum daerah yang strategis dan berdampak langsung pada pembangunan karakter masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG