Palu – Untuk memperkuat kualitas layanan publik di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025–2030, Kamis (28/8). Kegiatan berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Morowali.
Rapat ini dibuka oleh Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang menegaskan pentingnya SPM sebagai pedoman konsistensi dan pemerataan layanan dasar bagi masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menilai bahwa rencana aksi ini merupakan fondasi untuk membangun pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.
“SPM adalah instrumen agar masyarakat di seluruh lapisan dapat menikmati layanan dasar yang setara. Tanpa standar yang konsisten, kualitas layanan akan timpang dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Rakhmat.
Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya juga menekankan perlunya regulasi yang benar-benar bisa diterapkan di lapangan.
“Rencana aksi ini jangan sampai menjadi formalitas administratif. Harus ada ukuran yang jelas dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan. Dengan begitu, masyarakat akan merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini dan pemerintah daerah memiliki pedoman yang kuat untuk meningkatkan kinerjanya,” tambahnya.
Penetapan rencana aksi SPM hasil harmonisasi ini diharapkan menjadi acuan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik secara konsisten, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara melalui pelayanan dasar yang lebih baik dan merata.
HUMAS KEMENKUM SULTENG