
PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan audiensi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI), Senin (2/2/2026), bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere, yang secara langsung menyampaikan urgensi penguatan regulasi daerah di bidang Kekayaan Intelektual.
Audiensi membahas pentingnya kehadiran Perda KI sebagai instrumen perlindungan hukum atas potensi kekayaan intelektual daerah, sekaligus mendorong pemanfaatan ekonomi dan komersialisasi Kekayaan Intelektual bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan komitmen untuk mendorong pembentukan Perda KI melalui mekanisme hak inisiatif DPRD Provinsi serta meminta fasilitasi penyusunan draf substansi Perda dari Kanwil Kemenkum Sulteng.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga akan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun Perda Kekayaan Intelektual di daerah masing-masing. Kanwil Kemenkum Sulteng akan mengirimkan surat kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang dilampiri contoh draf Perda KI sebagai bahan rujukan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap potensi daerah.
“Perda Kekayaan Intelektual menjadi landasan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual yang dimiliki daerah,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa keberadaan regulasi daerah di bidang Kekayaan Intelektual akan mendukung peningkatan nilai ekonomi serta daya saing daerah.
“Dengan regulasi yang tersusun secara sistematis dan terintegrasi, pengelolaan serta komersialisasi kekayaan intelektual dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi Kekayaan Intelektual yang berkualitas dan berdaya guna bagi pembangunan daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
