Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perda Kekayaan Intelektual Sulteng Targetkan Peningkatan Nilai Ekonomi Lokal

WhatsApp Image 2026 02 09 at 09.35.05

PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan audiensi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI), Senin (2/2/2026), bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere, yang secara langsung menyampaikan urgensi penguatan regulasi daerah di bidang Kekayaan Intelektual.

Audiensi membahas pentingnya kehadiran Perda KI sebagai instrumen perlindungan hukum atas potensi kekayaan intelektual daerah, sekaligus mendorong pemanfaatan ekonomi dan komersialisasi Kekayaan Intelektual bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan komitmen untuk mendorong pembentukan Perda KI melalui mekanisme hak inisiatif DPRD Provinsi serta meminta fasilitasi penyusunan draf substansi Perda dari Kanwil Kemenkum Sulteng.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga akan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun Perda Kekayaan Intelektual di daerah masing-masing. Kanwil Kemenkum Sulteng akan mengirimkan surat kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang dilampiri contoh draf Perda KI sebagai bahan rujukan.

WhatsApp Image 2026 02 09 at 09.35.09

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap potensi daerah.

“Perda Kekayaan Intelektual menjadi landasan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual yang dimiliki daerah,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa keberadaan regulasi daerah di bidang Kekayaan Intelektual akan mendukung peningkatan nilai ekonomi serta daya saing daerah.

“Dengan regulasi yang tersusun secara sistematis dan terintegrasi, pengelolaan serta komersialisasi kekayaan intelektual dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi Kekayaan Intelektual yang berkualitas dan berdaya guna bagi pembangunan daerah.

HUMAS KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI