Palu — Upaya pelindungan cagar budaya sebagai bagian dari identitas daerah mendapat dukungan penuh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Melalui kegiatan fasilitasi harmonisasi peraturan, Kanwil Kemenkum Sulteng membahas rancangan regulasi mengenai Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (29/7/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kebangsaan dan dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil, yang menelaah aspek kesesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta ketepatan norma dalam konteks pelestarian nilai-nilai budaya lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam Keterangannya menyampaikan bahwa regulasi pelindungan cagar budaya menjadi landasan penting untuk menjaga warisan sejarah Sulawesi Tengah, sekaligus mendorong potensi pariwisata berbasis budaya.
“Cagar budaya adalah warisan tak tergantikan. Harmonisasi ini memastikan agar pelestariannya memiliki payung hukum yang kokoh, terukur, dan tidak bertentangan dengan norma nasional,” ujarnya.
Dengan fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan kembali perannya dalam membangun kesadaran hukum yang berpihak pada kearifan lokal dan keberlanjutan nilai budaya dalam pembangunan daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG