PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (26/1/2026), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum Setda Provinsi.
Rapat fasilitasi harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, yang menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum.
Pembahasan rapat mencakup Ranperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah. Seluruh materi dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan disharmoni norma dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi menjadi fondasi utama pembentukan regulasi daerah.
“Harmonisasi memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa kualitas regulasi akan sangat memengaruhi keberhasilan program pembangunan daerah.
“Regulasi yang disusun dengan baik sejak awal akan memudahkan implementasi dan meminimalisasi potensi permasalahan hukum,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan produk hukum daerah yang harmonis dan akuntabel.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
