PALU – Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Ranperda Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (26/1/2026), di Aula Kebangsaan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yang menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan instrumen penting untuk menghindari tumpang tindih norma dan memberikan kepastian hukum.
Fokus pembahasan meliputi pengelolaan barang milik daerah, kebijakan pajak dan retribusi, serta penyelenggaraan pendidikan daerah. Tim teknis dari Kanwil Kemenkum Sulteng dan perwakilan pemerintah daerah membahas rancangan secara rinci agar dapat diimplementasikan secara optimal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi adalah langkah strategis dalam pembentukan regulasi yang berkualitas.
“Harmonisasi memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan,
“Regulasi yang dirancang dengan matang akan memperlancar implementasi program pembangunan dan meminimalisasi risiko hukum,” tambahnya.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang efektif dan berdaya guna.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
