
Palu – Selain sebagai layanan bantuan hukum, Pos Bantuan Hukum (Posbankum) juga diperkuat perannya sebagai sarana edukasi hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dalam audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Lurah Kelurahan Talise, Rabu (21/1/2026).
Audiensi yang dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, membahas bagaimana Posbankum dapat dimanfaatkan sebagai media edukasi hukum, baik melalui konsultasi langsung, penyuluhan hukum sederhana, maupun pendampingan masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban hukumnya.
Dalam pembahasan tersebut, ditekankan bahwa edukasi hukum menjadi langkah preventif untuk mengurangi potensi konflik hukum di tengah masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa Posbankum memiliki fungsi strategis dalam pembinaan hukum masyarakat.
“Posbankum tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga membangun pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa masyarakat yang sadar hukum akan lebih mampu menyelesaikan masalah secara damai.
“Kesadaran hukum yang baik akan menciptakan ketertiban sosial dan memperkuat harmoni dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.
Sebagai penutup, audiensi ini diharapkan dapat menjadikan Posbankum Kelurahan Talise sebagai pusat layanan sekaligus edukasi hukum yang berkelanjutan bagi masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
