
Banggai — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menindaklanjuti upaya penguatan layanan kekayaan intelektual melalui pembahasan pengembangan merek kolektif, optimalisasi fungsi Agen Layanan KI, dan peningkatan kapasitas MPIG Banggai dalam pertemuan bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) pada 11 Desember 2025.
BRIDA Banggai menyampaikan kesiapan untuk memperkuat kolaborasi teknis, termasuk pendataan produk koperasi, fasilitasi pendaftaran merek kolektif, serta optimalisasi layanan perlindungan KI berbasis komunitas. Kanwil juga mendorong langkah simultan agar perlindungan KI dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan terintegrasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa merek kolektif adalah instrumen strategis menaikkan daya saing koperasi dan UMKM.
“Dengan merek kolektif, produk Banggai akan memiliki identitas hukum yang kuat dan nilai tambah ekonomi yang lebih besar. Ini harus menjadi gerakan bersama,” jelasnya.

Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya keberlanjutan program Agen Layanan KI.
“Agen Layanan KI telah membuktikan dampak besar bagi Banggai. Ke depannya, kami akan memperluas pendampingan agar semakin banyak produk lokal yang terlindungi dan siap bersaing,” ungkapnya.
Upaya ini memperkuat komitmen Kanwil untuk menghadirkan layanan KI yang inklusif, adaptif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
