
Palu – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Program Pembinaan Hukum Nasional di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Sopian, serta jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rakernis bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah, sekaligus memberikan pemahaman menyeluruh terkait pedoman pelaksanaan Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut, BPHN menyampaikan arah kebijakan dan strategi pembinaan hukum yang harus diimplementasikan oleh seluruh Kantor Wilayah.

Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa pembinaan hukum memerlukan kerja sama lintas unit dan kesinambungan program.
“Pembinaan hukum tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus dilakukan secara terkoordinasi dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa Kanwil memiliki peran strategis dalam menjangkau masyarakat di daerah.
“Kanwil menjadi ujung tombak dalam menghadirkan pembinaan hukum yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat,” tambahnya.
Melalui Rakernis ini, Kanwil Kemenkum Sulteng diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan Program Pembinaan Hukum Nasional secara terarah dan terintegrasi, sehingga mampu mendorong peningkatan kesadaran hukum serta memperkuat budaya hukum masyarakat di Sulawesi Tengah secara berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
