PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Toli-Toli tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara, Kamis (19/2/2026), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Toli-Toli guna memastikan bahwa rancangan regulasi yang disusun telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum dalam implementasinya.
Harmonisasi dilaksanakan bersama tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Toli-Toli dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pembahasan berlangsung secara komprehensif dengan menitikberatkan pada dasar kewenangan kepala daerah, kesesuaian dengan ketentuan manajemen kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional terkait pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara.
Dalam forum tersebut, Tim Perancang melakukan pendalaman terhadap rumusan norma yang mengatur kriteria pemberian tambahan penghasilan, indikator kinerja, mekanisme penghitungan, tata cara pembayaran, serta sistem evaluasi dan pengawasan. Penajaman substansi ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga aplikatif dan terukur dalam pelaksanaannya.
Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi perhatian utama dalam pembahasan. Pengaturan yang jelas dan sistematis dinilai penting untuk mencegah potensi multitafsir serta memastikan bahwa kebijakan tambahan penghasilan benar-benar berbasis pada capaian kinerja dan disiplin aparatur, sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Setiap produk hukum daerah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, selaras dengan regulasi nasional, serta dirumuskan secara cermat agar dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menekankan bahwa kebijakan terkait tambahan penghasilan ASN harus disusun dengan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.
“Tambahan penghasilan bukan sekadar insentif, tetapi instrumen untuk mendorong profesionalisme dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengaturannya harus transparan, terukur, dan berorientasi pada hasil,” tambahnya.
Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah membentuk regulasi yang berkualitas, responsif, dan selaras dengan sistem hukum nasional, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang profesional dan berintegritas.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
