
PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Perancangan Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (11/2/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan pembentukan regulasi daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi dilakukan bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah guna menyempurnakan substansi Ranperda agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.
Ranperda ini disusun sebagai landasan hukum bagi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terencana dan terkoordinasi, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam menjaga kualitas regulasi daerah.
“Ranperda ini harus memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi perusahaan agar pelaksanaan TJSLP berjalan selaras dengan arah pembangunan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menegaskan pentingnya regulasi yang implementatif dan tidak tumpang tindih.
“Kami mendorong agar Ranperda ini mampu menjadi instrumen hukum yang efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, responsif, dan berdaya guna bagi pembangunan daerah.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
